Jumat, 01 April 2011

PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM PBC

PENGAJUAN

Mengajukan permohonan penyelenggaraan Kepada pihak Management paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya ( missal pengajuan untuk bulan april maka BATAS pengajuanya adalah pada tanggal 15 maret, atau bisa dalam 3 bulan sekali ) untuk penyelenggaraan acara berisi :

· Nama Presenter ( 2 Presenter )
· Waktu dan tempat
· Target Peserta
· Nama HP / Panitia penanggung Jawab acara

PERATURAN PROGRAM UNTUK PESERTA

· Peserta PBC harus sudah memeliki No Id ( kartu HPA )
· Peserta Membayar peserta Pelatihan Sebesar Rp.600.000,-
· Peserta Mengisi Form Pendaftaran
· Peserta Wajib mengikuti program sepenuhnya dari awal hingga akhir dan tidak bisa di wakilkan

SYARAT MENJADI PANITIA PROGRAM

· Mempersiapkan Struktur panitia .
· Bertanggung jawab atas Perizinan dalam pelaksanaan Program.
· Membuat laporan hasil program setelah acara.
· Melaporkan Program PBC setelah acara Pelaporan dengan batas maksimal 3 bulan ( missal Program bulan Januari maka batas pelaporan tanggal 10 Maret )setelah urusan Promo PLX selesai.
· Mengisi berita acara yang sudah di siapkan.

Catt : Keterlambatan dalam pengajuan Program dengan waktu yang sudah di tetapkan maka secara otomatis Tertolak.

0 komentar: