| PENGAJUAN |
| Mengajukan permohonan penyelenggaraan Kepada pihak Management paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya ( missal pengajuan untuk bulan april maka BATAS pengajuanya adalah pada tanggal 15 maret, atau bisa dalam 3 bulan sekali ) untuk penyelenggaraan acara berisi : |
| · Nama Presenter ( 2 Presenter ) |
| · Waktu dan tempat |
| · Target Peserta |
| · Nama HP / Panitia penanggung Jawab acara |
| PERATURAN PROGRAM UNTUK PESERTA |
| · Peserta PBC harus sudah memeliki No Id ( kartu HPA ) |
| · Peserta Membayar peserta Pelatihan Sebesar Rp.600.000,- |
| · Peserta Mengisi Form Pendaftaran |
| · Peserta Wajib mengikuti program sepenuhnya dari awal hingga akhir dan tidak bisa di wakilkan |
| SYARAT MENJADI PANITIA PROGRAM |
| · Mempersiapkan Struktur panitia . |
| · Bertanggung jawab atas Perizinan dalam pelaksanaan Program. |
| · Membuat laporan hasil program setelah acara. |
| · Melaporkan Program PBC setelah acara Pelaporan dengan batas maksimal 3 bulan ( missal Program bulan Januari maka batas pelaporan tanggal 10 Maret )setelah urusan Promo PLX selesai. |
| · Mengisi berita acara yang sudah di siapkan. |
| Catt : Keterlambatan dalam pengajuan Program dengan waktu yang sudah di tetapkan maka secara otomatis Tertolak. |
Jumat, 01 April 2011
PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM PBC
Diposting oleh
HERBAL PRODUK INDONESIA
di
00.04
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar