| 1 |
| Aktif Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Program Perusahaan (PBC, PSC dan program Perusahaan) |
| 2 |
| Telah Menjadi Pengarah Jati Pelapis |
| 3 |
| Berpangkat Minimal Pengarah Jati (PJ) |
| 4 |
| Memiliki Prestasi Omset Jaringan yang baik minimal di 2 garis berbeda |
| 5 |
| Memiliki Prestasi Bonus Jaringan yang baik dan pernah mencapai bonus jaringan pribadi minimal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 1 (satu) kali selama menjadi Pengarah Jati ( perperiode )
|
| 6 |
| Bonus Jaringan yang dimaksud dalam poin 5 adalah bukan akumulasi bonus agen stok atau suami atau istri dan bukan tutup poin pribadi yang besar atau di atasnamakan down linenya untuk tutup point pribadi besar. Melainkan murni bonus prestasi |
| 7 |
| PJS akan di evaluasi pada setiap kwartal (4 bulan) untuk memastikan komitmen dan loyalitasnya terhadap Perusahaan dan aktifitasnya sebagai Penyelenggaraan Program di Jaringan. Periode tersebut adalah Januari sampai dengan April, Mei sampai dengan Agustus dan September sampai dengan Desember |
| 8 |
| PJS yang bonusnya mencapai Rp 6.000.000,- sekali saja dalam masa periode berjalan maka ia akan menjadi PJS pada masa periode berikutnya |
| 9 |
| Sertifikasi PJS akan diselenggarakan oleh Perusahaan setiap bulan Januari, Mei dan September dalam acara Penghayatan serta penandatanganan Nota Kesepakatan PJS |
| 10 |
| PJS yang sudah sah dan disertifikasi akan mendapatkan hak-haknya sebagai berikut : |
| a | Royalti Bonus Generasi Pangkat sehingga 10 generasi dalam marketing plan |
| b | Royalti Bonus PJS 5 % secara proporsional sesuai prestasi jaringan |
| c | Menjadi Pemimpin Penyelenggaraan Program di jaringan |
| 4 | Anggota Korps PJS |
| SYARAT PENGARAH JATI PELAPIS INDONESIA |
| 1 | Berpangkat minimal Pengarah Jati |
| 2 | Memiliki Prestasi jaringan yang baik dan pernah mencapai bonus minimal Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) minimal 1 X selama bulan periode berjalan maka ia diikutkan menjadi PJS Pelapis Periode berikutnya dengan mengajukan permohonan ke Perusahaan. |
| 3 | Selama menjadi pjs pelapis minimal sekali mencapai bonus Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) maka dia akan tetap menjadi pjs pelapis, bila dalam periode berjalan yang bersangkutan tidak pernah mencapai bonus Rp 2.500.000,- maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi pada periode berikutnya. |
| 4 | Telah mengikuti kursus dan diselenggarakan oleh Korps PJS |